JAKARTA – Menanggapi berbagai informasi, komentar, dan konten yang beredar di media sosial serta platform digital, PT Reliance Manajer Investasi (RMI) secara resmi mengeluarkan pernyataan klarifikasi. Langkah ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang utuh kepada publik dan melindungi kepentingan para investor terkait produk Dana Investasi Real Estat (DIRE) Reliance Centro City Residence.
Komitmen Terhadap Regulasi dan Kepatuhan
PT Reliance Manajer Investasi menegaskan bahwa Perseroan bergerak secara sah di bidang usaha Manajer Investasi di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dalam operasionalnya, RMI senantiasa berpedoman pada prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance), transparansi, akuntabilitas, kehati-hatian (prudence), serta perlindungan penuh terhadap investor.
Meski menghormati kebebasan berekspresi publik, Perseroan mengingatkan pentingnya penyampaian informasi yang berbasis fakta dan dapat diverifikasi agar tidak memicu kesalahpahaman.
Perbedaan Hukum Antara DIRE dan Pengembang Properti
Poin utama dalam klarifikasi ini menjelaskan bahwa terdapat miskonsepsi yang mengaitkan DIRE Reliance Centro City Residence dengan persoalan dari hubungan hukum lain. RMI menekankan beberapa batasan hukum yang krusial:
- Bukan Pengembang: DIRE merupakan instrumen investasi kolektif di pasar modal, bukan perusahaan pengembang properti.
- Tidak Ada Hubungan Kontraktual Langsung: DIRE bukan penjual unit apartemen, bukan pihak dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), dan tidak memiliki hubungan kontraktual langsung dengan pembeli unit.
- Hubungan Hukum Terpisah: Hubungan antara pembeli dengan pengembang, investor dengan DIRE, serta Manajer Investasi dengan investor adalah hubungan hukum yang berdiri sendiri dan tunduk pada aturan yang berbeda.
Oleh karena itu, setiap permasalahan hukum yang melibatkan pihak pengembang, kontraktor, maupun pemilik aset tidak dapat ditafsirkan sebagai keterlibatan atau tanggung jawab PT Reliance Manajer Investasi.
Prinsip Kehati-hatian dalam Pengelolaan Aset
Mengenai aset yang masuk dalam portofolio investasi, RMI memastikan seluruh proses pengelolaan dilakukan melalui mekanisme pasar modal yang ketat. Langkah tersebut meliputi kajian hukum (legal due diligence), penilaian oleh penilai independen, dan penerapan prinsip kehati-hatian berdasarkan regulasi yang berlaku saat tindakan hukum dilakukan.
Imbauan Menggunakan Kanal Resmi
Guna mendapatkan data yang akurat, transparan, dan akuntabel, PT Reliance Manajer Investasi mengimbau masyarakat serta investor untuk selalu merujuk pada dokumen resmi seperti:
- Prospektus produk
- Laporan berkala perusahaan
- Keterbukaan informasi resmi
Jika ditemukan penyebaran informasi yang tidak akurat, bertentangan dengan hukum, atau merugikan reputasi perusahaan serta investor, RMI menegaskan haknya untuk mengambil langkah hukum yang diperlukan, termasuk upaya klarifikasi dan hak jawab.
Masyarakat diajak untuk lebih bijak melakukan verifikasi terhadap setiap informasi di era digital ini agar integritas pasar modal tetap terjaga dengan baik.