Sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 8 tentang Pasar Modal reksadana adalah suatu wadah yang digunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek (baik berupa saham, obligasi, pasar uang ataupun efek/sekuriti lainnya) oleh Manajer Investasi yang telah mendapat ijin dari OJK.