logo

PT Reliance Manajer Investasi
Soho West Point, Jalan Macan Kav. 4 – 5, Kedoya Utara, Kebon Jeruk - Jakarta Barat 11520
Nomor Telepon : (021) 21192288 - 0811-135-2119
Website Perusahaan : www.reliance-investasi.com
Alamat Surat Elektronik : marketing@reliance-investasi.com

Contact Info

(021) 2119 2288

marketing@reliance-investasi.com

Soho West Point, Jalan Macan Kav. 4 – 5, Kedoya Utara, Kebon Jeruk - Jakarta Barat

Buka : Senin - Jumat jam 08.30-17.30 Sabtu & Minggu libur

Artikel




Tata Kelola Perusahaan

PT Reliance Manajer Investasi selalu memastikan untuk melaksanakan tata kelola yang baik dengan berpedoman pada Undang-undang dan ketentuan-ketentuan dari regulator, yang termasuk namun tidak terbatas pada:

  1. Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal;
  2. Undang-Undang Republik Indonesia No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
  3. Peraturan Bapepam-LK No.V.A.3, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam-LK No: KEP-479/BL/29, tentang Perizinan Perusahaan Efek Yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Manajer Investasi;
  4. Peraturan OJK No. 24/POJK.04/2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Fungsi-Fungsi Manajer Investasi;
  5. Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2022 tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi; dan
  6. Peraturan OJK No.10/POJK.04/2018 tentang Penerapan Tata Kelola Manajer Investasi;

 

PEDOMAN KERJA DEWAN KOMISARIS DAN DEWAN DIREKSI

Pedoman Kerja Dewan Komisaris
Tugas dan Tanggung jawab dewan komisaris:

  1. Melakukan pengawasan dan bertanggung jawab atas jalannya Perseroan pada umumnya, kebijakan yang diambil dalam melaksanakan usaha Perseroan, serta memberikan nasihat kepada Direksi.

  2. Melakukan pengawasan dalam pelaksanaan Tata Kelola Perseroan.

  3. Menyetujui dan mengawasi pelaksanaan Rencana Bisnis.

  4. Melaksanakan tugas dengan itikad baik, tanggung jawab dan memenuhi prinsip kehati-hatian.


Pedoman Kerja Dewan Direksi
Tugas dan Tanggung jawab dewan direksi:

  1. Bertanggung jawab atas pengurusan langsung Perseroan dalam rangka mencapai maksud dan tujuan sesuai dengan kepentingan Perseroan.
  2. Menjalankan tugas dengan itikad baik, penuh tanggung jawab dan memperhatikan prinsip kehati-hatian serta tidak bertentangan dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
  3. Mewakili Perseroan secara sah dan secara langsung baik di dalam maupun diluar pengadilan.

 

KOMITMEN PENERAPAN KODE ETIK
Melaksanakan kewajiban dan tanggung jawab di Perusahaan dengan standar integritas pribadi, profesional serta terhormat.

  1. Memiliki komitmen untuk memperlakukan suatu pihak dengan rasa hormat dan mendukung hubungan kerukunan antara rekan kerja dan para pimpinan secara kekeluargaan.
  2. Tidak memanipulasi informasi, atau membuat laporan yang salah atau menyesatkan.
  3. Mencegah keadaan yang dapat diduga akan berbenturan dengan kepentingan Perusahaan atau Nasabahnya dan melaporkan kecurigaan Jika ada atau diduga ada benturan kepentingan.
  4. Menjaga kerahasiaan informasi yang bukan untuk kepentingan masyarakat tentang Perusahaan dan Nasabah kecuali jika diwajibkan oleh hukum atau peraturan yang berlaku atau karena sedang proses hukum.

 

MANAJEMEN RISIKO, KEPATUHAN, DAN AUDIT INTERNAL
PT Reliance Manajer Investasi memiliki Fungsi Manajemen Risiko, Kepatuhan dan Internal Audit sebagai Implementasi dari Tata Kelola Perusahaan yang baik.

Fungsi Manajemen Risiko bertujuan sebagai panduan prosedur yang mencakup risiko-risiko yang mungkin dihadapi oleh Perusahaan maupun portofolio yang dikelola oleh Perusahaan, yang meliputi; Risiko Pasar, Risiko Likuiditas, Risiko Kredit, Risiko Operasional, Risiko Kepatuhan, Risiko APU PPT, Risiko Hukum, Risiko Reputasi dan Risiko Stratejik. Dalam setiap risiko, Perusahaan telah melakukan identifikasi risiko, penyebab timbulnya risiko, kemungkinan terjadi risiko, implikasi risiko, dan langkah yang dilakukan dalam menghadapi risiko.

Fungsi Kepatuhan berkomitmen yang tinggi untuk mematuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku lainnya. Dalam rangka mengimplementasikan komitmen tersebut, fungsi kepatuhan merupakan unsur yang penting dalam meminimalkan Risiko kepatuhan dan membangun budaya kepatuhan didalam perseroan. Perseroan telah membentuk Satuan Kerja Kepatuhan yang bersifat independen dan bebas dari pengaruh unit kerja lainnya.

Fungsi Audit Internal memiliki tugas dan tanggung jawab dalam pelaksanaan fungsi audit internal yang dilakukan terhadap kegiatan semua fungsi sehingga dapat dilakukan pengawasan dan perbaikan apabila terdapat temuan adanya penyimpangan atau pelanggaran.